Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945. 1. Setiap warga negara Indonesia wajib menaati hukum dan pemerintahan, hal tersebut telah diatur pada Pasal 27 Ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 2.
Poster Mempertahankan Uud 1945.- Hai, Sahabat Pengunjung laman yang sangat kece! Sedang mencari Poster Mempertahankan Uud 1945 yang bisa menggairahkan
Poster Tentang Tekad Mempertahankan Pembukaan Uud 1945.- Hai, Sahabat Pengunjung weblog yang sangat asik! Sedang mencari Poster Tentang Tekad Mempertahankan […]rRlyU.