dalampasal 9 ayat 4 dan 4a uu ppn dan ppnbm tertulis apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan atas kelebihan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonanPasal9 Ayat 8 pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau UU PPN, merupakan pasal yang mengatur mengenai kriteria-kriteria pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Ketikarekan akan melaporkan SPT masa PPN dengan status Lebih bayar atau biasa kita kenal dengan istilah SPT LB maka pastikan anda mengetahui apa itu PKP pas
MasukkanTanggal Kompensasi Setelah muncul kotak dialog SPT Masa PPN Formulir 111, pilih bagian II.H dan centang "1.2 point II.F" lalu centang poin 2.1 "Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN)" dan centang poin 3.1 "Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya" 8. Masukkan Tanggal Mulai Kompensasi Masuk ke menu "Isi Tempat dan Tanggal".
Pilihbagian II.H —> Klik 1.2 Butir II.F —> Butir 2.1 Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN)->klik butir 3.1 dikompenasikan ke masa pajak berikutnya. Lalu ke bagian VI , isi tempat dan tanggal sesuai tanggal hari ini —> Simpan. Setelah proses sudah selesai, masuk kembali ke posting, kemudian memilih masa pajak yang akan dibayar.
Pasal9 ayat (4), (4a), dan (4b) UU PPN mengatur: " (4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Masuk kembali ke menu SPT dan pilih Formulir Induk 1111, kemudian pilih bagian II.H, Klik 1.2 Butir II.F, Butir 2.1 Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN), dan klik butir 3.1 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. • Masuk ke bagian VI, isi tempat dan tanggal yang sesuai tanggal hari pembetulan SPT, kemudian pilih Simpan. iYXvcp.