iStockOlehMahmud Kusuma, Attorneys at LawMalang, 6 Maret 2017Nomor 288/ III/2017/MLGHal Memori BandingKepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi SurabayaMelalui, Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malangdi, MalangDengan Hormat,Yang bertanda tangan di bawah ini, Nuriza Ayu Ningtiyas, Amd, Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Kawi Malang Izin Praktik tanggal 7 Januari 2005, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang pada Registrasi Perkara No. PDN-12/ berdasarkan surat kuasa tanggal 28 Oktober 2016 No. NA/ X/ 2016 telah diserahkan pada tanggal 1 November 2016 kini berada dalam berkas perkara, dan oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa- pemberi kuasa tersebut, yang untuk selanjutnya disebut dengan Pemohon dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan Memori Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ tanggal 25 Februari 2017 yang selengkapnya adalah sebagai terdakwa telah didakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 November 2016 Nomor registrasi perkara PDN-12/ yang dibacakan dalam sidang tanggal 1 Desember 2016, yang pada pokoknya melanggar Pasal 340 setelah perkara disidangkan, pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan putusan pada tanggal 25 Februari 2017 yang amar putusannya adalah sebagai berikuta. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 Memerintahkan barang bukti berupa- 1 satu buah senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan;- 1 satu helai baju kaos yang digunakan korban pada saat kejadian untuk Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. terdakwa telah tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Malang, dan untuk itu telah mengajukan upaya banding pada tanggal 6 Maret 2017 dan mohon agar perkara ini diperiksa dan diputus pada tingkat adapun keberatan-keberatan terdakwa kini Pemohon Banding terhadap putusan Aquo, adalah sebagai berikutI. KEBERATAN PERTAMAKeberatan pertama, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang telah memberikan putusan yang sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Bahwa dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang tersebut, terdakwa memohon untuk dijadikan tahanan kota agar terdakwa masih tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarganya karena terdakwa telah mengakui seluruh perbuatan yang dilakukannya, mengakui bukti-bukti yang ada, dan terdakwa memberikan keterangan dengan jujur serta tidak KEBERATAN KEDUAKeberatan Kedua, ialah bahwa terdakwa meminta keringanan masa tahanan yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang selama 12 tahun menjadi 6 tahun masa tahanan dikarenakan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki satu orang isteri yang sedang hamil dan lima orang anak yang sedang membutuhkan banyak sekali biaya untuk hidup dan bahwa Pengadilan Negeri Malang telah menyatakan dakwaan terbukti dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 menyatakan, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Jika terdakwa dipenjara selama 12 tahun, maka terdakwa sebagai tulang punggung keluarga tidak dapat menghidupi keluarganya yang pada dasarnya anak-anak terdakwa masih membutuhkan banyak biaya untuk hidup dan melanjutkan hal-hal sebagaimana yang dikemukakan tersebut diatas, maka dengan ini mohon ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memeriksa permohonan banding ini, dan selanjutnya memutus sebagai berikut1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ tanggal 25 Februari 2017; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum;3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; dan4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian memori banding terdakwa. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya a quo et bono.Atas perhatian dan terkabulnya permohonan pemohon banding, kami sampaikan Pemohon Banding, Ayu Ningtiyas, Amd, menurut sidang pembaca terkait Contoh Memori Banding Pidana di atas? Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.* Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungiMahmud Kusuma AdvocateLaw OfficeTokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,Cengkareng, Kota Jakarta Barat,Jakarta - mahmudkusuma6 "Contoh Memori Banding Pidana", Nuriza Ayu Ningtiyas, Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link
ProsesPerkara Banding. Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan.
Apakah yang dimaksud dengan P18, P19, P21, dan lainnya dalam istilah pemberkasan hasil penyidikan polisi ke kejaksaan? Terima tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/ tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalahP-1Penerimaan Laporan TetapP-2Surat Perintah PenyelidikanP-3Rencana PenyelidikanP-4Permintaan KeteranganP-5Laporan Hasil PenyelidikanP-6Laporan Terjadinya Tindak PidanaP-7Matrik Perkara Tindak PidanaP-8Surat Perintah PenyidikanP-8ARencana Jadwal Kegiatan PenyidikanP-9Surat Panggilan Saksi / TersangkaP-10Bantuan Keterangan AhliP-11Bantuan Pemanggilan Saksi / AhliP-12Laporan Pengembangan PenyidikanP-13Usul Penghentian Penyidikan / PenuntutanP-14Surat Perintah Penghentian PenyidikanP-15Surat Perintah Penyerahan Berkas PerkaraP-16Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak PidanaP-16ASurat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak PidanaP-17Permintaan Perkembangan Hasil PenyelidikanP-18Hasil Penyelidikan Belum LengkapP-19Pengembalian Berkas Perkara untuk DilengkapiP-20Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah HabisP-21Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah LengkapP-21APemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah LengkapP-22Penyerahan Tersangka dan Barang BuktiP-23Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang BuktiP-24Berita Acara PendapatP-25Surat Perintah Melengkapi Berkas PerkaraP-26Surat Ketetapan Penghentian PenuntutanP-27Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian PenuntutanP-28Riwayat PerkaraP-29Surat DakwaanP-30Catatan Penuntut UmumP-31Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa APBP-32Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat APS untuk MengadiliP-33Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APSP-34Tanda Terima Barang BuktiP-35Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan PersidanganP-36Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan PersidanganP-37Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / TerpidanaP-38Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwaP-39Laporan Hasil PersidanganP-40Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan HakimP-41Rencana Tuntutan PidanaP-42Surat TuntutanP-43Laporan Tuntuan PidanaP-44Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah PutusanP-45Laporan Putusan PengadilanP-46Memori BandingP-47Memori KasasiP-48Surat Perintah Pelaksanaan Putusan PengadilanP-49Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang MengeksekusiP-50Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan HukumP-51Pemberitahuan Pemidanaan BersyaratP-52Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan BersyaratP-53Kartu Perkara Tindak PidanaDemikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
A Prosedur Perkara Pidana Biasa dan Ketentuannya. MEJA SATU. 1. Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. 2. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
Download Free DOCXDownload Free PDFMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataIskandar Daulima, contoh memori banding perkara perdata, khususnya sebagai pemohon, yang sebelumnya sebagai PapersPTTUN-MDN 2017 BDoris ManulView PDFk a m a h k a m a h A g u n g R e p u b l i k I n d o n e s i i k I n d o n e s DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAEkky SyahrudienView PDFK PDTikhsan arkaView PDFEKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT IV DAN VIrnasari MileView PDFKaidah Hukum Dalam Putusan MARI2009 • Adv. Wikarya F. Dirun, SH, MH, CILKaidah Hukum; Putusan Judex Factie yang tidak cukup dipertimbangkan dan tidak dibuktikannya dalil gugatan bahwa tanah Penggugat adalah tanah adat adalah alasan MARI untuk menolak gugatan Pengggugat dokomen dari kasus yang ditanganiView PDFk a m a h k a m a h A g u n g R e p u b l i k I n d o n e s i i k I n d o n e s BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAdiana asriView PDFKAIDAH HUKUM Tentang Waris Hibahanisa purnamasariView PDFB 2013 HildaView PDFBuku II BindalminAlalan TanalaView PDFB BBBe eeettta aaa V VVVe eeer rrrs sssiiio ooon nnn 2 2220 0000 0008 888 PEMBAHASAN SSSEEEPPPEEERRRLLLUUUNNNYYYAAA SOAL -UJIAN AAADDDVVVOOOKKKAAATTT A NNNooottt TTTooo Smart Guides To Pass Bar Examination 222000000888 Djoko S Associatesanugrah manoppoView PDF
Permintaanbanding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register. c. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya
100% found this document useful 4 votes7K views2 pagesDescriptionContoh Memori Kasasi PidanaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 4 votes7K views2 pagesContoh Memori Kasasi PidanaJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
SOPPEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN KONTRA MEMORI BANDING / KASASI / PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA PMPN SERUI 3| Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 4. Keputusan KMA RI No. 032/KMA/SK/IV/2006 Keterkaitan: 1. S.O.P Pendaftaran Perkara Pidana Biasa 2.
iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Contoh Memori Banding Pidana", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Kontra Memori Kasasi Pidana. Perhatikan contoh berikut ini[1]KONTRA MEMORI KASASITERDAKWA SONYAAtas Memori Kasasi Penuntut UmumDalam Perkara Pidana No XX/PID/2015/ Perkara Pidana 22 Maret 2015Kepada Yth,KETUA MAHKAMAH AGUNG Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 - 13MelaluiKepaniteraan Pengadilan Negeri ......Di .......Perihal Kontra Memori KasasiDengan hormat,Kami yang bertanda tangan di bawah ini, BOY YENDRA TAMIN, dan ASNIL ABDILLAH, para Advokat pada Kantor Hukum Boy Yendra Tamin & Rekan, beralamat dan berkantor di Jalan Hararapan, Kota ..... , berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 13 Maret 2015 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..... dibawah No. XX/ Terlampir adalah selaku Penasihat Hukum dari SONYA panggilan Nana selaku Terdakwa dalam Perkara Pidana No. XXX/ perkenankanlah menanggapi alasan-alasan Kasasi yang dikemukakan oleh Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi ..... tertanggal 07 Februari 2015, No. XX/PID/2015/ yang telah memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri ...... tertanggal 06 Januari 2015, No. XXX/ yang amarnya berbunyi MENGADILIMenerima permintaan Banding dari Terdakwa Sonya Pgl Nana tersebut;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri ..... Nomor xxx/ tanggal 6 Januari 2015 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikutMenyatakan Terdakwa Sonya PGL Nana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana dakwaan kedua;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 sembilan bulan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa 1 satu lembar cek Bank .... Cabang ... No. .... an Sonya tanggal 27 Mei 2014 nominal uang sebesar Rp. seratus juta rupiah Tetap terlampir dalam berkas perkara;Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. lima ribu rupiah;Bahwa adapun bunyi amar putusan Pengadilan Negeri ...... tanggal 06 Januari 2015, No. xxx/ yang telah diperbaiki oleh peradilan banding tersebut amarnya berbunyiMENGADILIMenyatakan Terdakwa Sonya PGL nana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana dakwaan kedua;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Sonya PGL Nana dengan pidana penjara selama 2 dua tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa 1 satu lembar cek ....Cabang ..... No. ..... an Sonya tanggal 27 Mei 2014 nominal uang sebesar Rp. Seratus juta rupiah tetap terlampir dalam berkas perkara;Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Seribu rupiah;TANGGAPAN ATAS ALASAN KASASI1. Bahwa, atas Putusan Pengadilan Tinggi ..... tersebut telah dimohonkan kasasi oleh Penuntut Umum, dengan alasan Penuntut Umum keberatan dengan putusan banding tersebut yang telah mengurangkan masa hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dari pidana penjara 2 dua tahun menjadi pidana penjara 9 sembilan bulan;2. Bahwa, bila diperhatikan alasan kasasi yang dikemukakan Penuntut Umum dan dihubungkan dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP, jelas berat ringannya hukum atas Terdakwa, tidak termasuk menjadi alasan permohonan kasasi, karena hal itu menjadi kewenangan Judex Facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi. Hal ini sejalan dengan Yuresprudensi Mahkamah Agung RI. Tanggal 4 Nopember 1983 57 K/pid/1983. Maka oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum haruslah ditolak;3. Bahwa, selain itu, kalau diperhatikan fakta hukum terkait hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban Andi jelas adalah hubungan hutang-piutang, dimana Terdakwa pada tanggal 20 Mei 2014 berhutang pada saksi korban Andi sebesar Rp. Seratus juta rupiah yang “akan dibayar pada tanggal 27 Mei 2014” dengan mempergunakan 1 satu lembar cek .... Cabang .... No. ..... an Sonya Terdakwa, namun pada waktu jatuh tempo cheque tanggal 27 Mei 2014 tersebut tidak dapat diuangkan karena dananya tidak cukup;4. Bahwa, tidak dapat dicairkan dana tersebut pada waktu itu, telah dilaporkan oleh saksi korban Andi pada pihak Kepolisian. Bahwa akan tetapi, pada waktu penyidikan laporan saksi korban Andi , hutang sejumlah Rp. Seratus juta rupiah tersebut telah dilunasi oleh Terdakwa pada tanggal 6 September 2014. Sehingga dengan demikian jelas bahwa hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban Andi adalah hubungan Perdata. Sehingga dengan demikian sekalipun hukuman atas Terdakwa dikurangi oleh Pengadilan Tinggi .... , namun kalau diperhatikan hubungan hukum antara Terdakwa dengan saksi korban Andi, maka hukuman atas Terdakwa jelas TIDAK ADIL. Seharusnya Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena peristiwa yang didakwakan adalah masalah perdata;Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka dengan ini Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Mahkamah Agung sudilah kiranya memberikan putusan dalam perkara ini dengan amarnya berbunyiMenolak permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut;Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi .... tertanggal 07 Februari 2015, No xx/PID/2015/ yang dimohonkan kasasi tersebut;Menghukum Negara membayar segala biaya dalam perkara Kami,Penasihat Hukum, YENDRA TAMIN, ABILLAH, "Contoh Memori Kasasi Perkara Pidana", diakses pada tanggal 25 April 2021,
PetugasPTSP Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan. 2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan
Home Hukum Sabtu, 11 Juli 2020 - 2154 WIBloading... Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Yahya Syam mengatakan, ada beberapa poin penting dalam membuat memori banding di pengadilan. Foto/SINDOnews A A A JAKARTA - Pembuatan memori banding dalam menyikapi putusan pengadilan sangat penting bagi seorang advokat atau pengacara. Sebab, memori banding sangat berpengaruh terhadap upaya hukum terdakwa dalam mencari keadilan. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Yahya Syam mengatakan, ada beberapa poin penting dalam membuat memori banding di pengadilan. Menurut dia, memori banding merupakan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan karena menolak putusan pengadilan tingkat pertama. Penolakan bisa lahir karena terpidana tidak melakukan perbuatan pidana tetapi dijatuhi hukuman pidana, atau karena keberatan tingginya pidana yang dijatuhkan.”Dalam konteks menolak karena tidak melakukan pidana, maka harus mencari argumentasi bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, dihubungkan dengan unsur-unsur perbuatan yang didakwakan,” katanya saat diskusi bulanan yang digelar LBH Yusuf bertajuk Upaya Hukum Putusan Perkara Pidana Dan Permasalahannya’ di Yusuf Building, Mampang Square, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020. Baca juga Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan Narasumber dalam acara tersebut adalah Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Yahya Syam. Ketua Dewan Pembina LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir, dan para advokat yang tergabung di dalamnya. Sedangkan bila keberatan karena pidana yang dijatuhkan terlalu tinggi, maka harus mencermati apa pertimbangan majelis hakim sehingga dijatuhi pidana yang tinggi. "Selain itu perlu juga dikemukakan secara logis maupun sosiologis alasan-alasan yang meringankan pidana terdakwa ditingkat banding," ujarnya. Selanjutnya, bagaimana membuat memori kasasi. Menurut dia, kasasi adalah judec juris, bukan judec factie. Pemeriksaan yang dilakukan adalah apakah ada pelanggaran hukum, apakah hukum tidak diterapkan, atau apakah pengadilan melampaui kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara ditingkat judect factie sesuai pasal 253 KUHAP. "Dengan demikian menyusun memori kasasi harus berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 253 KUHAP. Apabila membuat alasan memori kasasi di luar ketentuan pasal 253 KUHAP tersebut akan ditolak MA," tuturnya. Baca juga Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili Ketiga, membuat alasan Permintaan Peninjauan Kembali PK. Dalam membuat alasan PK harus mengacu kepada pasal 263 ayat 2 KUHAP yaitu, ada empat alasan yang bersifat alternatif. Berarti cukup satu saja alasan sudah dapat memenuhi persyaratan pengajukan PK. ”Untuk itu buat secara cermat, logis dan sistematis alasan tersebut. Apabila ada keadaan baru atau bukti baru yang sangat menentukan, maka bukti itu sesungguhnya sudah ada pada waktu pemeriksaan perkara ditingkat yudik paksi tetapi belum ditemukan, sehingga, bukan bukti baru dibuat,” itu, pendiri LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir mengatakan, diskusi ini merupakan upaya LBH Yusuf untuk kembali mengingatkan praktisi hukum dalam menjalankan tugasnya. Harapannya para advokat bisa mempraktikan teori yang sudah didapat dari Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Dari diskusi ini semoga para advokat bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat saat menjalankan profesinya," ujar untuk mengembangkan kapabilitas para advokat, diskusi ini akan rutin digelar terutama untuk topik pembelaan kaum marginal. "Kami jadwalkan diskusi selanjutnya menggandeng pihak PPATK, BPN, kejaksaan, dan kepolisian," tuturnya. cip kasus hukum mahkamah agung putusan kasasi Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 59 menit yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 4 jam yang lalu 4 jam yang lalu
MemoriBanding. A ADANYA PERBEDAAN PENDAPAT (DISSENTING OPINION) MAJELIS HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI. Bahwa Terdakwa I PANDA NABABAN (PEMOHON BANDING) telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima pemberian hadiah sebagaimana ditentukan pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
LEGAL OPINION Question Ketika hendak membuat surat “memori banding” ataupun “kontra memori banding” karena pihak lawan juga sama-sama mengajukan banding upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri, sebaiknya dibuat secara “tebal” dengan segudang dalil atau bagaimana, cukup sedikit saja? Sebenarnya ini memang masalah klasik bagai duri dalam daging, namun apakah artinya tidak dapat dipertanyakan bahaya dibalik setiap opsi yang ada, semisal konsekuensinya yang paling logis untuk dapat diterangkan? Konon, saat tingkat kasasi ke Mahkamah Agung, para Hakim Agung lebih menyukai “memori kasasi” yang “tipis” saja, apa betul begitu? Banyak sekali kecacatan dan kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri, yang ingin disinggung dan dituangkan ke dalam “memori banding”, namun konsekuensinya akan menjadi sangat “tebal”. Disini menjadi sangat dilematis dari sisi psikologis, bahkan sejak sebelum menyusun outline dalil dalam draf memori. Semisal, hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya membuat pernyataan yang tidak ada di kontrak yang menjadi objek sengketa, seolah terkesan hanya mengutip atau sekadar menyadur “mentah-mentah” dalil-dalil yang disampaikan pihak tergugat tanpa benar-benar membutkikan dalil gugatan maupun dalil bantahan dengan cross-chek terhadap alat bukti, itu sudah merupakan bukti konkret persangkaan adanya kolusi antara hakim dan pihak tergugat. Apakah tentang isu ini juga sebaiknya disinggung dalam “memori banding”? Rasanya sayang sekali bila tidak disinggung dan dipermasalahkan kembali isu ini. Brief Answer Tidak menjadi relevan apakah draf surat Memori Banding, Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali, maupun sebaliknya Kontra Memori Banding dan sebagainya, disusun secara “tebal” ataukah secara “tipis” saja, namun panduan utama yang dapat SHIETRA & PARTNERS kemukakan ialah cukup masukkan dalil yang terpenting, dalil paling esensial, paling signifikan, serta paling tidak menyisakan ruang kelemahan barang setitik pun. Telah banyak terjadi, sebagaimana pengalaman SHIETRA & PARTNERS maupun dari penuturan para klien, disamping ribuan putusan yang telah dan pernah SHIETRA & PARTNERS eksaminasi, terdapat satu “pola” yang terus berulang dalam praktik peradilan sehingga menjadi indikasi nyata tidak terbantahkan adanya unsur potensi kolusi antara hakim pemeriksa dan pemutus perkara terhadap salah satu pihak yang saling bersengketa di pengadilan, baik pada tingkat gugat-menggugat di Pengadilan Negeri, pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, maupun pada tingkat Kasasi tidak terkecuali Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI, terletak pada celah yang ternyata dibuka oleh pihak pembuat “Memori” ataupun “Kontra Memori” itu sendiri—sehingga terkesan seolah menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Kurang lebih seperti berikut modus yang berhasil SHIETRA & PARTNERS petakan dari berbagai putusan yang sudah-sudah dengan pola kolusi yang selalu serupa Sebagai contoh pihak Penggugat / Tergugat hendak mengajukan upaya hukum Banding dengan disertai surat bernama “Memori Banding”. Di dalam “Memori Banding”, pihak Pembanding berniat memasukkan seluruh keberatannya secara berpanjang-lebar, dengan sebagai contoh, menuangkan sepuluh butir pokok keberatan. Dari kesepuluh dalil pada butir-butir pokok keberatan yang tertuang dalam “Memori Banding”, pihak Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi kemudian secara seketika langsung melompat atau meloncat pada butir ke-10 dan menyatakan dalil tersebut lemah serta tidak berdasar, mematahkannya, kemudian secara serta-merta mementahkan permohonan Banding dengan menyatakan menolak permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding—sebuah antiklimaks yang prematur sebenarnya. Terdapat bahaya laten dibalik membuat butir-butir berisi dalil yang demikian masif, bilamana salah satu dalil pada butir-butir yang dituangkan ke dalam “Memori Banding” memang mengandung cacat atau kelemahan yang substansial, maka seolah-olah menjadi momentum alias kesempatan bagi “hakim nakal” untuk memanfaatkan celah tersebut guna “mencari-cari kesalahan”, dimana seketika itu juga “mematahkan”-nya dan menolak upaya hukum yang telah susah-payah diajukan oleh pihak Pembanding. Tiada kewajiban dalam hukum acara, baik dalam hukum acara pidana maupun dalam hukum acara perdata, bagi sang hakim pemeriksa dan pemutus perkara untuk memeriksa dan mempertimbangkan seluruh dalil-dalil dalam “Memori Banding” ataupun sebaliknya “Kontra Memori Banding”, secara satu per satu, halaman per halaman, dan lembar per lembar. Sang “hakim nakal” dapat langsung melompat pada butir dalil yang paling mengandung kelemahan, dan seketika dengan mudah menyanggahnya, dimana seketika itu pula seluruh dalil-dalil pada kesembilan butir lainnya dianggap seolah-olah “tidak pernah ada” dan ditelantarkan /diabaikan begitu saja sang hakim seolah “menutup mata”. Sekalipun sejatinya kesembilan butir dalil lainnya sangat kuat sifatnya, bahkan tidak dapat dibantahkan olah seorang “hakim nakal” yang kerap “berjungkir-balik” secara akrobatik sekalipun, namun akibat terdapat “setitik nila rusak susu sebelanga”, maka hal demikian akan dimanfaatkan dengan baik oleh perilaku sang “hakim nakal” untuk cukup secara seketika berfokus mementahkan dan mematahkan dalil pada butir terlemah demikian, secara melompat seketika itu juga pada butir dengan dalil terlemah secara sengaja “dicari-cari” oleh sang hakim yang terkandung dalam “Memori Banding” maupun “Kontra Banding”. Artinya, yang telah membuka celah ialah pihak penyusun “Memori Banding” atau “Kontra Banding” itu sendiri, dimana putusan yang “disponsori” oleh kolusi sang hakim pemeriksa dan pemutus perkara mendapat momentumnya berkat teknik “setitik nila rusak susu sebelanga”. Tidak penting, apakah butir dengan dalil terlemah demikian terdapat di tengah bundel dokumen “Memori Banding” ataukah ditempatkan pada urutan butir terakhir, karena sang hakim dapat secara seketika melakukan aksi “akrobatik” dengan cara mem-“by pass” dengan melompati serta melewati kesembilan butir dalil yang terkuat dan tidak dapat atau setidaknya sukar untuk terbantahkan, untuk seketika menuju kepada butir dalil nomor ke sepuluh dan mengkritiknya, meruntuhkannya, dan mematahkannya secara “sadistik” dan “berdarah dingin” tidak kenal ampun. Teknik yang paling digemari kalangan “hakim nakal” demikian, berlaku pula dalam tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali, entah terhadap surat “Memori Kasasi” maupun terhadap “Kontra Memori Kasasi”. Karenanya, idealnya serta yang paling SHIETRA & PARTNERS rekomendasikan ialah bukan perihal tebal atau pendek-singkatnya surat “Memori” dirancang, disusun, serta dibuat, namun lebih kepada strategi efektifitasnya terkait “dalil yang paling FUNDAMENTAL” untuk dielaborasi serta diberdayakan secara optimal secara terfokus dan spesifik. Sebagai contoh, sejatinya bila memang terdapat sepuluh buah calon butir dalil yang dinilai potensial, dapat dirancang strategi berupa menyortir dan memilih cukup tiga butir dalil pilihan yang terkuat, dimana tidak dapat dibantah dengan cara apapun baik oleh pihak lawan maupun oleh pihak hakim pemeriksa dan pemutus itu sendiri—dimana bila masih juga berani dibantah, maka akan tampak “aneh sendiri” dan “melawan arus hukum”. Yang terpenting yang paling utama ialah, bila tiga butir dalil paling esensial pilihan tersebut kemudian dikabulkan dan tidak dapat dibantah oleh pihak manapun, namun karena sifatnya adalah butir-butir dalil pilihan yang paling esensial serta substansial disamping fundamental sifatnya, akibatnya sangat krusial serta sangat signifikan, yakni dapat membalikkan keadaan dari sebelumnya diposisikan sebagai pihak yang “dikalahkan” pada tingkat peradilan sebelumnya, menjadi berbalik “dimenangkan” pada tingkat peradilan saat kini. Karenanya, sepuluh butir dalil atau sebanyak apapun butir dalil yang potensial untuk dituangkan ke dalam surat upaya hukum, sekalipun menggoda kita untuk menyinggung dan membahasnya untuk disuguhkan kepada hakim pemutus, bila dibandingkan dengan satu atau dua butir dalil yang sangat kuat sekaligus FUNDAMENTAL tidak lagi terbuka ruang bantah-membantah, sangat esensial, serta sangat signifikan dampak akibatnya bila dikabulkan, maka bobot satu atau dua butir dalil yang sangat esensial menjadi lebih berbobot dan lebih bernilai ketimbang “segudang” butir dalil yang kurang signifikan. Semisal, bila kesepuluh butir dalil yang dituangkan ke dalam “Memori” ataupun “Kontra Memori” ternyata diakui, dibenarkan, dan disetujui oleh Majelis Hakim pada peradilan tingkat saat kini, namun karena sifatnya kurang esensial, kurang signifikan, maka belum tentu akan berdampak pada berubahnya posisi pengaju upaya hukum secara kontras dari “kalah” menjadi “menang”. Karenanya, perlu dipertimbangkan bobot dari dalil-dalil yang diajukan, apakah signifikan atau tidaknya sekalipun dikabulkan—sementara resikonya sangat tidak sebanding, yakni membuka celah “setitik nila rusak susu sebelanga” bila ternyata berbagai butir keberatan mengandung dalil-dalil yang dapat dipatahkan dan dibantah secara sumir saja oleh pihak lawan atau sang “hakim nakal”. Karena itu pula, kerelaan diri untuk melakukan “sortir” menjadi penting terkadang, energi serta perhatian yang dibutuhkan untuk melakukan “sortir dalil” ternyata menuntut waktu, daya analisa, dan pemikiran yang tidak kalah keras dan menantang dibanding dengan menyusun dalil sebanyak apapun, sekalipun memang banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang melanggar tertib hukum acara. Namun, bila kita merasa adanya kesukaran dalam membuat pembuktian atas keseluruh dalil-dalil yang dimuat dalam surat “Memori” secara “segudang”, dapat menjelma “bumerang” yang sangat kontraproduktif—dimana sekalipun ternyata dibenarkan dan disetujui Majelis Hakim, belum tentu hasil atau dampaknya sangat signifikan untuk merubah keadaan dari “DITOLAKNYA GUGATAN” menjadi menjelma “DIKABULKANNYA GUGATAN”—itulah yang disebut sebagai dalil yang kurang substansial dan kurang esensial sekalipun dibenarkan dan dikabulkan oleh hakim, karena sifat pokok dalilnya kurang fundamental. © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
PROSEDURBANDING PERKARA PIDANA. Meja 2 membuat : Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan
Bagaimana pengajuan memori banding dalam praktik hukum acara dan tenggang waktu yang menyertainya?Saudara tidak menyebutkan pengajuan memori banding yang Saudara maksud dalam perkara perdata atau perkara pidana. Oleh karena itu, kami akan jelaskan satu Perkara PerdataPengertian memori banding tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan penjelasan M. Yahya Harahap dalam buku Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding hal. 72 dapat kami sarikan bahwa memori banding adalah risalah mengenai penjelasaan keberatan memorie van grieven atau memory of objection terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan Pengadilan Negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya. Di dalam memori banding, pemohon juga dapat meminta agar Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau ahli baik pemeriksaan terhadap saksi atau ahli baru yang belum pernah diajukan, maupun pemeriksaan ulang oleh Pengadilan Tinggi terhadap saksi atau ahli yang sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama hal. 74.Untuk dapat mengajukan banding, Saudara harus mengetahui dahulu bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tidak terlarang untuk diajukan banding, misalnya putusan perdamaian lihat Pasal 130 Reglement Indonesia yang DiperbaharuiMengenai pengajuan memori banding serta tenggat waktunya, M. Yahya Harahap menjelaskan hal. 72-73, pada dasarnya pengajuan banding dengan menyertakan memori banding bukan merupakan syarat formil. Hal ini diatur dalam Pasal 199 ayat 1 Rechtsreglement Buitengewesten “RBG” yang menyatakan“….jika dikehendaki pemohon banding, dapat disertai dengan surat memori dan surat lain yang dianggap perlu…”Selain itu hal yang sama juga diatur dalam Pasal 11 ayat 3 UU No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan“Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu.”Yahya Harahap juga menyertakan Putusan Kasasi mengenai pengajuan memori banding yaitu Putusan MA No. 663 K/Sip/1971 yang menyatakan memori banding bukan syarat formil permohonan banding karena undang-undang tidak mewajibkan pembanding mengajukan memori atau risalah banding. Putusan MA No. 3135 K/Pdt/1983 juga menyatakan tanpa memori atau kontra memori banding, permohonan banding sah dan dapat diterima, oleh karena itu perkara tetap diperiksa ulang secara mengenai tenggat waktu pengajuan memori banding, menurut Yahya Harahap hal. 75, oleh karena memori banding bukan merupakan syarat formil pengajuan banding maka tidak ada peraturan yang mengatur tenggat waktu apabila pembanding ingin mengajukan. Dia berpendapat bahwa penyampaian memori banding yang dianggap paling tepat, dilakukan bersamaan dengan permohonan banding. Dengan cara yang demikian, pada saat pemberitahuan banding kepada terbanding, juru sita tidak mengalami kendala untuk sekaligus menyerahkan salinan memori banding kepada yang lain penyerahan memori banding yang lain dapat dilakukan kapan saja asalkan selama perkara tersebut belum diputus pengadilan tinggi dalam tingkat banding. Pendapat Yahya Harahap ini didasarkan pada Putusan MA No. 39 K/Sip/1973 yang menyatakan undang-undang tidak menentukan batas waktu penyampaian memori banding, sehubungan dengan itu, memori banding dapat diajukan selama pengadilan tinggi dalam tingkat banding belum memutus perkara Perkara PidanaSama seperti halnya dalam perkara perdata, di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang acara pidana, juga tidak diatur pengertian memori Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali hal. 485, memberikan pengertian memori banding yaitu uraian atau risalah yang disusun oleh pemohon banding yang memuat tanggapan terhadap sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Di dalam tanggapan tersebut pemohon mengemukakan kelemahan dan ketidaktepatan kewenangan mengadili, penerapan, dan penafsiran hukum yang terdapat dalam putusan. Memori banding juga dapat mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan halnya dalam perkara perdata, sebelum mengajukan banding dalam perkara pidana, pemohon harus mengetahui bahwa putusan tersebut boleh untuk diajukan yang tidak dapat diajukan banding adalah putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat, sebagaimana diatur Pasal 67 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” Selain itu, putusan Praperadilan yang dimaksud Pasal 83 ayat 1 KUHAP juga tidak dapat diajukan ketentuan Pasal 237 KUHAP ternyata pengajuan memori banding tidak bersifat wajib“Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.”Mengenai tenggang waktu pengajuan memori banding dalam perkara pidana, Yahya Harahap berpendapat hal. 487“Dari ketentuan pasal 237 KUHAP tersebut, batas jangka waktu menyerahkan atau menyampaikan memori dan kontra memori banding, terhitung “sejak tanggal permohonan” banding diajukan, dan selambat-lambatnya “sebelum perkara mulai diperiksa”. Berarti pada tanggal hari pemeriksaan yang ditentukan, masih ada kemungkinan untuk menyerahkan memori atau kontra memori. Batas waktunya, asal perkaranya belum mulai diperiksa. Umpamanya, berdasar penetapan, perkara yang bersangkutan akan diperiksa pada tanggal 30 April jam Pada tanggal 30 April jam masih terbuka kesempatan bagi pemohon banding untuk menyerahkan memori banding.”Jadi, berdasarkan penjelasan kami sebelumnya, pengajuan memori banding dalam perkara perdata maupun perkara pidana, bukan merupakan syarat formil ataupun keharusan. Mengenai tenggang waktu mengajukan memori banding tidak diatur secara tegas, tetapi dalam praktiknya adalah pada saat pengajuan permohonan jawaban dari kami, semoga hukum1. Rechtsreglement Buitengewesten Staatsblad No. 227 Tahun 19272. Reglement Indonesia yang Diperbaharui Herziene Indlandsch Reglement Staatsblad Nomor 44 Tahun 19413. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 663 K/Sip/19712. Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/Sip/19733. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3135 K/Pdt/1983
- ደποቻ ያቯесω
- Ուլеш тቬпс е
- Οቲጉсиኟጯդуз аςажէлሣյуν ትаሦе щ
- Ըм φθ ዳէшոт
- Позак бևճепрըξ
- Сθմоጫኛ аπιነи тե
- Нበյሎстуይу ιлεኩуճխւωሑ ад
- ቪебрኽрևչሓв ζ
- Εч шէсвивриφ ፍам
PROSEDURBANDING & KEBERATAN PIDANA. 1. Meja 2 membuat : a. Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. b. Akta permintaan banding. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke
Mahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Contoh Blanko Permohonan Intervensi Pada PTUN", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan membahas mengenai Contoh Memori Banding Pidana. Perhatikan contoh berikut ini[1]Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Harapan Dalam Perkara Pidana ATAS NAMA TERDAKWA SAILENDRAKepada Yth.Ketua Pengadilan Tinggi HarapanDi,Kota HarapanDengan hormat,Kami yang bertanda tangan di bawah ini1. Boy Yendra Tamin, Asnil Abdillah, Advokat pada Kantor Hukum Boy Yendra Tamin & Rekan, berkantor di Jalan Timur, Perumahan Danau Indah Blok B 211, Kebun Kopi, Kota Harapan, berdasarkan surat kuasa tanggal 20 Januari 2015, terlampir adalah selaku Penasihat Hukum dari Sailendra, perkenankanlah menyampaikan nota keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Harapan tanggal 10 Januari 2015 No. XXX/ yang disusun sebagaimana tersebut di bawah iniI. Tentang Surat DakwaanBahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa SAILENDRA panggilan endra melanggar pasal 372 KUHP Dakwaan Kesatu dan Pasal 378 KUHP Dakwaan Kedua dengan uraian persitiwa pidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dimaksud, sehingga tidak perlu Kami Penasihat Hukum ulangi lagi;II. Tentang Amar Putusan PN Harapan tanggal 10 Januari 2015 No. XXX/ PN. HRP yang dimohonkan BandingBahwa terkait dengan Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyiMengadiliMenyatakan Terdakwa SAILENDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dakwaan kedua;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SAILENDRAdengan pidana penjara selama 2 dua tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa 1 satu lembar cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendara tanggal 20 Juni 2014 nominal uang sebesar Rp. Seratus dua puluh juta rupiah tetap terlampir dalam berkas perkara;Tetap berada dalam berkas perkara;Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Seribu rupiah;Berdasarkan Akta Banding No. 13/ tanggal 10 Januari 2015, Sailendra selaku Terdakwa telah mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Harapan, sehingga dengan demikian permohonan banding ini diajukan dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang;III. Tentang Alasan Permohonan BandingBahwa setelah Kami Penasihat Hukum Terdakwa membaca dan memperhatikan Putusan in casu berikut dengan pertimbangan hukumnya serta dikaitkan dengan fakta persidangan, Kami Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, bahwa hukuman yang diberikan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa sangat tidak tepat bahkan keliru sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi Terdakwa, dengan penjelasan sebagai berikut1. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum berkenaan dengan Pasal 378 KUHP Dakwaan Kedua dikaitkan dengan fakta persidangan dalam perkara ini, karena perbuatan Terdakwa meminjam uang pada tanggal 20 Mei 2014 sebesar Rp. seratus dua puluh juta rupiah kepada saksi korban Sumadi , yang akan dibayar Terdakwa pada tanggal 27 Mei 2014 dengan mempergunakan 1 satu lembar cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendara Terdakwa adalah Perbuatan Hukum Perdata, BUKAN Perbuatan Pidana;Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 12 paragraf ke 3 putusan yang menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti secara hukum dan semua unsur dari dakwaan Alternative Kedua yang melanggar pasal 378 KUHP telah terbukti menurut hukum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal adalah PERTIMBANGAN YANG MENGADA-ADA DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, KARENA TERDAKWA TIDAK TERBUKTI MELANGGAR UNSUR-UNSUR PASAL 378 KUHP, dengan penjelasan sebagai berikutA. Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak TIDAK TERBUKTI DALAM PERKARA INI, karena perbuatan pinjam meminjam uang Rp. Seratus dua puluh juta rupiah antara Terdakwa dengan saksi korban Sumadi adalah PERBUATAN PERDATA YANG SAH MENURUT HUKUM INDONESIA, dan bukan PERBUATAN TERLARANG, sehingga dengan demikian pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan unsur ini terbukti dilanggar oleh Terdakwa adalah sangat keliru;Bahwa kalaupun pada tanggal jatuh tempo cheque BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX a/n Sailendra tanggal 2o Mei 2014 TIDAK ADA DANANYA atau TIDAK CUKUP DANANYA, maka hal itu menurut hukum adalah perbuatan ingkar janji Wanprestasi dibidang Hukum Perdata, bukan Perbuatan Pidana, sehingga sanksinya adalah berupa GANTI KERUGIAN, BUNGA DAN BIAYA sebagaimana dimaksud pasal 1236 dan pasal 1248 KUH hukum yang dapat dilakukan saksi korban Sumadi adalah dengan mengajukan gugatan pada peradilan perdata, bukan dengan peradilan pidana. Lagi pula sebagai TERBUKTI dalam perkara ini, bahwa perbuatan Terdakwa meminjam uang saksi korban sejumlah Rp. Seratus dua puluh juta rupiah telah dilunasi Terdakwa pada saksi korban pada tanggal 3 September 2014. Sehingga tidak ada lagi persoalan hukum antara Terdakwa dengan saksi korban Sumadi ;Maka dengan demikian jelas pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal adalah PENDAPAT YANG SANGAT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;B. Begitu juga dengan unsur memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang, JUGA TIDAK TERBUKTI DALAM PERKARA INI, karena tidak ada perbuatan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan terkait peminjaman uang sejumlah Rp. Seratus dua puluh juta rupiah oleh Terdakwa kepada saksi korban SUMADI, karena saat itu Terdakwa tidak mempunyai uang untuk mendanai biaya operasional proyek pembukaan jalan lahan lahan sawit yang dikerjakan oleh Terdakwa. Itulah sebabnya Terdakwa meminjam uang pada saksi korban Sumadi ;Begitu juga dengan tidak dapat dicairkannya cheque BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendra pada tanggal 20 Mei 2014, karena tidak cukup dananya, BUKAN BERARTI Terdakwa telah terbukti memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya atau memberi hutang maupun menghapuskan pada saat jatuh tempo cheque tersebut tanggal 20 Mei 2014 tidak dapat dicairkan karena tidak ada dananya, bukan berarti piutang saksi korban Sumadi MENJADI HAPUS, karena cheque tersebut bukanlah UANG akan tetapi alat pembayaran untuk menarik uang pada bank;Bukti piutang saksi korban Sumadi tersebut TIDAK HAPUS, dimana setelah tanggal 20 Mei 2014 tersebut saksi korban Sumadi tetap menagih Terdakwa, namun karena Terdakwa kesulitan keuangan, maka baru pada tanggal 3 September 2014 hutang Terdakwa pada saksi korban Sumadi baru dapat dilunasi;Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban;Sejak semula Terdakwa memang semata-mata meminjam uang untuk membiaya pembukaan jalan kebon sawit dan hal itu diterangkan pula ole saksi sejak semula saksi korban sudah mengetahui Terdakwa tidak memiliki uang tunai untuk membiayai pembukaan jalan kebon sawit yang akan dilakukan terdakwa, dan karena itulah terdakwa meminjam uang kepada saksi tidak ada janji atau iming-iming apa pun yang diberikan terdakwa kepada saksi korban atas uang yang dipinjamnya kepada saksi korban;Terdakwa meminjam uang kepada saksi korban sama sekali tidak menjajikan apa-apa dengan bujuk rayu dan memberikan selember cek sebagai jaminan atas pinjamanya, dan sebagai jaminan terdakwa memberikan selembar CEK UNDUR dan Bukan Cek keterangan saksi-saksi, terdakwa masih berkomunikasi dan membuka pembicaraan dengan saksi korban sampai dengan Terdakwa membayar pinjamannya pada tanggal 3 September Terdakwa untuk membayar pinjamannya kepada saksi korban setelah tanggul jatuh tempo cek yang diserahkannya kepada saksi korban adalah membuktikan terdakwa tidak berniat menipu saksi korban, tetapi terdakwa belum punya cukup uang untuk melunasi pinjamannya dan baru pada tanggal 3 september 2014 terdakwa berhasil mengumpulkan uang dan membayar tunai pinjamanya kepada saksi berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa rekening terdakwa tidak ditutup dan masih tercatat sebagai rekening aktif terdakwa pada bank BBN, sehingga jelas terdakwa tidak bermasud menipu, melainkan semata-mata terdakwa belum mempunai cukup uang atau dana yang tersedia pada rekening terdakwa tidak mecukupi bukan tidak ada untuk membayar pinjamanya kepada saksi korban sampai tanggal 3 September selembar cek yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban, BUKANLAH cek kosong, MELAINKAN selembar cek mundur. Dan atas selembar cek unndur tersebut sampai tanggal jatuh tempo, pada rekening Bank Terdakwa ternyata dana yang tersedia tidak cukup bukan tidak ada untuk ditarik sesuai nominal cek yang diberikan Terdakwa kepada saksi berdasarkan keterangan saksi korban, ia melaporkan terdakwa ke Polisi karena terus berjanji-janji saja setelah tanggal jatuh tempo cek undur, dan janji terdakwa itu baru terealisasi pada tanggal 3 September 2014 dilunasi. Bahwa atas keterangan saksi korban tersebut, MAKA jelas terdakwa hanya butuh waktu untuk melunasi pinjamannya dan bukan bermaksud untuk tidak membayar pinjaman setelah tanggal jatuh tempok cek undur dana tidak cukup pada rekening terdakwa di bank BBN. Faktanya pada tanggal 3 September 2012 terdakwa baru memiliki uang dan lansung membayarkannya kepada saksi fakta persidangan di atas, maka jelas pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan unsur ini terbukti menurut hukum adalah pendapat yang sangat keliru dan mengada-ada;Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Harapan dalam meriksa perkara a quo dan dalam pertimbanagn hukumnya tidak membedakan terlebih dahahulu jenis Cek BBN yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban. Dalam hal ini, cek tunai yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban adalah Cek Mundur, yakni yang diberi tanggal mundur dari tanggal saat diberikan. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu. Oleh sebab itu saksi korban yang juga sebagai pengusaha tentu sudah mengetahui arti cek mundur itu dan, mengetahui bahwa Terdakwa tidak bermasud menipu saksi Korban dengan pemberian selembar cek mudur dan terdakwa sendiri sudah menyampaikan kepada saksi korban bahwa ia tidak punya uang tunai yang cukup untuk membiaya kegiatan pembukaan jalan pada saat meminjam uang kepada saksi Korban. Oleh karena itu jika pada saat jatuh tempo cek mundur yang diberikan Terdakwa kepada Saksi Korban, uang direkening Terdakwa tidak cukup bukan tidak ada, maka hal itu tidaklah berarti Terdakwa sebagai telah menipu saksi korban, apalagi kemudian setelah tanggal jatuh tempo Terdakwa meminta waktu untuk melunasi pinjamannya dan akhirnya baru pada tanggal 3 September 2014 semua pinjaman Terdakwa telah dibayar terdakwa kepada Saksi hal-hal di atas, jelas bahwa pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa terbukti secara hukum dan semua unsur dari dakwaan Alternative Kedua yang melanggar pasal 378 KUHP telah terbukti menurut hukum adalah PERTIMBANGAN YANG SALAH DAN KELIRU, karena apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa adalah perbuatan hutang piutang dibidang perdata, bukan perbuatan pidana;2. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menzalimi Terdakwa dengan menjatuhkan pidana pada Terdakwa SAILENDARA dengan pidana penjara selama 2 dua tahun, sekalipun Terdakwa telah melunasinya hutangnya pada 3 September 2014;Putusan perkara a quo sangat kejam dirasakan Terdakwa, karena selain hutang piutang atau pinjam meminjam uang adalah masalah hukum perdata yang dikriminalisasi menjadi perbuatan pidana, namun setelah hutang Terdakwa dilunasi, ternyata Majelis Hakim Tingkat Pertama masih menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 dua tahun dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Pelunasan hutang Terdakwa pada saksi korban HANYA DIJADIKAN HAL YANG MERINGANKAN HUKUMAN oleh Majelis Hakim. Padahal dengan dikembalikannya uang saksi korban oleh Terdakwa, maka jelas membuktikan perbuatan pinjam meminjam uang sejumlah Rp. Seratus dua puluh juta rupiah antara Terdakwa dengan saksi korban merupakan Perbuatan Perdata, BUKAN Perbuatan Pidana. Maka dengan demikian telah terjadi kriminalisasi perkara perdata menjadi perkara pidana, akibatnya hukuman yang diberikan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim sangat tidak manusiawi;Berdasarkan hal-hal yang telah kami Penasihat Hukum uraikan di atas, jelas apa yang didakwakan Penuntut Umum dan kemudian diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini adalah masalah hutang piutang yang termasuk dalam Lingkup Hukum Perdata, sementara Dakwaan Kedua yang menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah terbukti adalah keliru. Maka dengan demikian Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Padang atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara ini sudilah kiranya memberikan putusan yang amarnya1. Menerima permohonan banding dari Terdakwa SAILENDARA tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Harapan tanggal 1o Januari 2015 No. XXX/ yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI3. Menyatakan Terdakwa SAILENDARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua; 4. Membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari semua dakwaan karena perbuatan pinjam meminjam uang yang tidak dapat dilunasi pada waktu yang dijanjikan tanggal 20 Mei 2014 sebagaimana tertuang dalam cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendra adalah Perbuatan Perdata;5. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;6. Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa sebagaimana mestinya;7. Membebankan biaya perkara kepada negara dalam perkara Kami,Penasihat Hukum Yendra Tamin, Abdillah, 1. "Contoh Memori Banding Perkara Pidana", diakses pada tanggal 25 April 2021,
UPAYAHUKUM PIDANA BANDING. Perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP. Sehubungan dengan soal banding itu, apabila putusan Hakim tingkat pertama memuat perin tab "terdakwa ditahan atau membebaskan terdakwa dari tahanan". Perintah tersebut harus ditetapkan didalam putusan terakhir.
Palu, 22 Juni 2013 Hal Memori Banding NOMOR 12/ Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Palu Di Palu Melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu Di Palu Dengan Hormat. Yang bertanda tangan di bawah ini, nama Sandi Setiawan, SH. Advokat dan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Sandi & Partner, yang beralamat di jalan Sultan Hasanudin No. 3 Palu, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama para terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Palu, yang terdaftar pada register perkara nomor 99/ Palu. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2013, dan oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama para terdakwa/pemberi kuasa tersebut, yang untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding. Bahwa dengan ini perkenankanlah pemohon banding mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu No. 101/ Palu. Tanggal 10 Juni 2013, yang selengkapnya adalah sebagai berikut Bahwa terdakwa telah didakwah sebagaimana dalam surat dakwaan JPU tanggal 7 April 2013 Nomor 123/ Palu, yang dibacakan dalam sidang tanggal 10 April 2013, yang pokoknya PRIMER melanggar pasal 226 1 jo 55 1 KUHP; SUBSIDER melanggar pasal 263 1 jo 55 1 KUHP. Bahwa setelah perkara disidangkan, pada akhirnya majelis hakim PN Palu menjatuhkan Putusan tanggal 10 juni 2013 yang amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut a. Menyatakan membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primer; b. Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “menyuruh membuat surat palsu”; c. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa denga pidana penjara masing-masing 5 lima bulan; d. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum masa percobaan selama 10 sepuluh bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana. Bahwa para terdakwa tidak menerima putusan PN palu, dan untuk itu telah mengajukan upaya banding pada tanggal 15 juni 2013 dan mohon agar perkara ini diperiksa dan di putus pada tingkat banding. Bahwa adapun keberatan-keberatan terdakwa adalah sebagai berikut Bahwa PN Palu telah memutus dengan memidana karena suatu perbuatan yang tidak terdapat dalam pasal 263 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider, sebagaimana diurai di bawah ini. Bahwa pada dakwaan subsider, terdakwa telah didakwa melanggar ayat 263 1 jo 55 1 KUHP. Tindak pidana dalam pasal ini 263 memuat unsur dua bentuk perbuatan, yakni a. Membuat palsu surat, b. Memalsukan surat; Bahwa akan tetapi di dalam putusan a quo telah menjatuhkan pidana pada terdakwa karena melakukan perbuatan “menyuruh membuat surat palsu”. Seolah-olah menyuruh membuat surat palsu adalah suatu unsur perbuatan dari pasal 263 1 KUHP. Bahwa apabila yang dimaksud oleh Pengadilan negeri palu dalam putusan a quo sebagai perbuatan menyuruh membuat surat palsu, adalah manus domina doen pleger maka maksud yang demikian juga tidak dapat dibenarkan dan tidak tepat. Dengan alasan sebagai berikut a. Bahwa dalam surat dakwaan tidak dijelaskan secara tepat dan terang bahwa diantara para terdakwa siapa sebagai manus domina atau pembuat penyuruh dan siapa yang berkualitas sebagai manus minestra atau yang disuruh melakukan. b. Andaikata disebut dalam surat dakwaan secara tegas dan terang, namun dalam putusan a quo sama sekali tidak ada pertimbangan hukum yang mempertimbangkan prihal pembuat penyuruh dengan merinci kualitas dan sejauh mana perbutan dari masing-masing peserta di antara para terdakwa. Demikian juga tidak ada pertimbangan hukum siapa yang berkualitas sebagai manus ministra, dan dengan pertimbangan hukum atau alasan hukum apa manus ministra tidak dapat dipidana? c. Bahwa objek surat yang dipalsu dalam surat dakwaan tidak jelas dan terang. Ada 2 surat, yang berhubungan, yakni 1. Surat permohonan para terdakwa tanggal 23 april 2001 Pada Kepala Desa untuk dikeluarkan Surat Keterangan Kematian. Atas permohonan ini kepala desa mengeluarkan 2. Surat keterangan kematian Ny. Halisa tanggal 24 april 2001 yang dibuat oleh Kepala Desa, dalam surat ini diterangkan bahwa Ny. Halisa orang tua dan nenek para terdakwa meninggal pada tanggal 30 Maret 1993. d. Andaikata surat permohonan terdakwa dianggap sebagai bentuk perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat keterangan kematian yang dibuat Kepala Desa, sebagaimana dakwaan primer pasal 266 ayat 1 KUHP. Maka jelas dakwaan ini tidak terbukti, karena kepala desa bukan pejabat pembuat akta otentik. Dan surat yang dibuatnya bukan pula akta otentik. Dan ini telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh PN Palu. e. Andaikata objek dalam dakwaan subsider adalah surat keterngan kematian yang dibuat Kepala Desa, dan andaikata isinya mengenai tanggal kematian Ny. Halisa sebagai palsu. Maka persoalannya ialah didalam surat dakwaan haruslah jelas bahwa para terdakwah adalah sebagai orang yang menyuruh melakukan sedangkan orang yang disuruh melakukan adalah kepala Desa. Tetapi di dalam surat dakwaan tidaklah diterangkan demikian, bahkan Kepala desa ini pun tidak dilibatkan dalam kasus ini baik sebagai tersangka atau saksi. f. Oleh karena itu ada benarnya pengadilan negeri dalam pertimbangan hukumnya tidak sedikitpun menyinggung kualitas Kepala Desa pembuat surat keterangan kematian tersebut. Andaikata dalam surat dakwaan dilukiskan secara jelas dan tepat kedudukan kepala desa dalam hubungannya dengan pembuatan surat keterangan kematian tersebut, maka seharusnya oleh pengadilan dipertimbangkan secara tepat dari masing-masing pihak. Dan tidak dibenarkan menyebut saja dalam amar bahwa para terdakwa adalah menyuruh membuat surat palsu. Sedangkan siapa orang yang disuruh melakukan tidak disebut sedikitpundalam pertimbangan dan alasan tidak dipidananya. g. Tidak ada seorang saksipun yang menerangkan kematian Ny. Halisa bukan tanggal 30 maret 1993. Sebaliknyasemua terdakwa menerangkan bahwa benar Ny. Halisa meninggal dunia pada tanggal 30 maret 1993. Kesimpulan Bahwa Pengadilan Negeri Palu telah menyatakan dakwaan terbukti dengan tidak melalui pembuktian yang sesuai dengan hukum yakni dua alat bukti yang sah. Melainkan hanya atas dugaan semata, yang menurut hukum tidak dapat dibenarkan, karena hal ini termasuk kekhilafan hakim yang nyata. Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang dikemukakan tersebut diatas maka dengan ini mohon ke hadapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palu untuk memeriksa permohonan banding ini, dan selanjutnya memutus sebagai berikut 1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu No. 101/ Palu, tanggal 10 juni 2013; 2. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum; 3. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian memori banding terdakwa, atas perhatian dan terkabulnya permohonan pemohon banding, kami ucapkan terimah kasih. Hormat Pemohon Banding Kuasanya, Sandi Setiawan. SH
PendaftaranMemori/Kontra Memori Banding Perkara Pidana. Permohonan Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum (Pasal 29 Kedua) 8. Pendaftaran Pencabutan Permohonan Banding Perkara Pidana. Permohonan Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum dalam Perkara Anak (Pasal 34 Ayat 2 UU SPPA) 9. Permohonan Kasasi Perkara Pidana. Pendaftaran Diversi Berhasil. 10
- Keberatan terhadap putusan atau vonis yang dibacakan oleh Hakim terhadap suatu perkara merupakan salah satu hak dari Terdakwa atau pihak yang berperkara; Para Pihak atau Terdakwa dapat mengajukan upaya hukum terhadap vonis yang telah dijatuhkan jika dirasa tidak sesuai; Salah satunya adalah upaya hukum banding yang merupakan salah satu upaya hukum yang diajukan baik itu perkara pidana atau perdata; Jika Para Pihak, Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum JPU berkeberatan dengan vonis atau putusan Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri yang telah dijatuhkan; Dan memohon kepada Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi untuk mempertimbangkan kembali putusan Hakim Tingkat pertama; Contohnya Terdakwa merasa putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama terlalu berat dan dirasa tidak adil; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pengalihan Penahanan Di Persidangan Terdakwa dapat memohon kepada Hakim Tingkat Banding untuk meringankan atau membebaskan Terdakwa dari vonis Hakim Tingkat Pertama tersebut yang dituangkan dalam bentuk memori banding; Tata Cara Mengajukan Memori Banding Namun sebagai masyarakat awam, masih banyak Terdakwa atau pihak yang masih belum mengetahui bagaimana proses / prosedur mengajukan upaya hukum banding serta bagaimana bentuk memori banding yang baik dan benar; Jenis-Jenis Upaya Hukum Sebelum kita membahas bagaimana prosedur pengajuan upaya hukum banding serta bentuk memori banding yang baik dan benar; Ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis upaya hukum berdasarkan Hukum Acara baik Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Perdata; Berdasarkan Hukum Acara, Upaya Hukum dapat dibagi menjadi 2 dua macam yaitu Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa; Upaya Hukum Biasa 1. Perlawanan Perlawanan atau biasa disebut dengan istilah verzet merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap putusan verstek yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat; Baca Juga Putusan Verstek Dalam Perkara Gugatan 2. Banding Upaya Hukum Banding merupakan upaya hukum yang diajukan oleh Pihak atau Terdakwa yang merasa tidak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama; 3. Kasasi Upaya Hukum Kasasi sama halnya dengan upaya hukum Banding, namun diajukan oleh Terdakwa atau Pihak yang tidak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Banding; Namun Upaya Hukum Kasasi juga dapat diajukan pembatalan putusan terhadap putusan-putusan yang melampaui batas wewenang, kesalahan dapat menerapan pasal serta adanya kesilapan Hakim yang bertentangan dengan undang-undang dan Hukum Acara; Upaya Hukum Luar Biasa 1. Peninjauan Kembali PK Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum yang bertujuan untuk memeriksa kembali putusan pengadilan baik itu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan Hukum Tetap; Selain itu Peninjauan kembali dapat dilakukan jika salah satu pihak atau Terdakwa mendapatkan bukti-bukti baru yang menguntungkan dan belum pernah diajukan dipersidangan sebelumnya; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian 2. Perlawanan Pihak Ketiga Perlawanan Pihak Ketiga atau yang lebih dikenal dengan istilah Derden Verzet merupakan upaya hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan, yang tadinya tidak termasuk ke dalam perkara yang diperiksa; Tata Cara Mengajukan Memori Banding Perkara Pidana Untuk mengajukan upaya hukum banding, Terdakwa atau JPU dapat mengajukan banding baik di dalam persidangan maupun setelah putusan dibacakan secara tertulis; 1. Membuat Memori Banding Terdakwa atau melalui Penasihat Hukum membuat memori banding secara tertulis dan diajukan Ke Kepaniteraan Pidana Pengadilan; Selanjutnya Pihak Pengadilan akan membuat Akta Pertanyaan Banding yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Panitera; Selanjutnya Petugas akan mencatat permintaan banding tersebut ke dalam register perkara; Baca Juga Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Pembebasan Bersyarat 2. Batas Waktu Pengajuan Memori Banding Mengenai batas waktu pengajuan / pernyataan banding selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 tujuh hari setelah putusan dijatuhkan; Atau bisa juga diajukan 7 tujuh hari setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa, jika Terdakwa tidak hadir saat putusan dibacakan; 3. Jika Pengajuan Banding Melampaui Batas Waktu Nah yang jadi pertanyaan, bagaimana jika Terdakwa mengajukan memori atau pernyataan bandingnya setelah 7 tujuh hari dari batas yang ditentukan? Permohonan banding yang diajukan melampaui batas waktu 7 tujuh hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada Terdakwa tetap dapat diterima; Baca Juga Alur Proses Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Namun permohonan banding tersebut dicatat disertai dengan surat keterangan Panitera bahwa permintaan banding tersebut telah melampaui batas dan diarsipkan dalam berkas perkara; 4. Permohonan Banding disampaikan kepada pihak yang terkait Setelah permohonan banding diajukan oleh Pemohon, maka Panitera Pengadilan wajib untuk memberitahukan permohonan banding tersebut kepada pihak yang terkait; Contohnya jika Terdakwa yang mengajukan permohonan banding, maka Panitera wajib menyampaikan / memberitahukan memori banding tersebut kepada JPU dengan relaas atau risalah pemberitahuan; 5. Pemohon Banding Wajib Mempelajari Berkas Selama 7 tujuh hari sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tingkat Banding, Terdakwa / Pemohon Banding diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara inzage; Baca Juga Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Yang Wajib Dipenuhi 6. Pemohon Dapat Mencabut Pernyataan Banding Selama perkara yang diajukan banding tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, Terdakwa / Pemohon Banding dapat sewaktu-waktu mencabut / membatalkan permohonan bandingnya dengan cara memberitahukan ke Pengadilan Negeri; Panitera akan membuat Akta Pencabutan Memori Banding yang ditanda tangani dihadapan Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri; Selanjutnya Akta Pencabutan Banding tersebut akan dikirim dan diteruskan ke Pengadilan Tinggi untuk diproses; 7. Tinggal Menunggu Putusan Pengadilan Tinggi Dalam jangka waktu 30 tiga puluh hari, Pengadilan Tinggi akan mengirimkan salinan putusan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri; Selanjutnya Pengadilan Negeri wajib memberitahukan / menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Terdakwa dan JPU dalam bentuk relaas pemberitahuan putusan; Selanjutnya para pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi jika putusan dari Pengadilan Tinggi dirasa tidak pas atau tidak sesuai; Contoh Memori Banding Yang Diajukan oleh Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa Muntok, ....................2020 Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi ......... Di .................. Melalui Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri ...... Di ............... Perihal Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri ...... Nomor .../ ..... Tertanggal ........... Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini Nama lengkap .................. Tempat lahir .................. Umur/tanggal lahir .................. Jenis Kelamin ................. Kebangsaan ................. Tempat tinggal .................. Agama ................. Pekerjaan ................. Bahwa dengan ini mengajukan Memori banding kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mentok atas putusan Pengadilan Negeri Mentok dalam perkara pidana Nomor ..../Pid..../...../PN. .....tertanggal .......2020 atas nama terdakwa ................................ Selanjutnya disebut PEMOHON BANDING. Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding melalui Pengadilan Negeri .....pada tanggal .... ....... 2020 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ...... dengan Akta Permintaan Banding No. ...../ Mtk Jo ..../Pid..../...../PN ....., setelah acara pembacaan putusan, oleh karena permohonan banding diajukan dalam tengang waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka permohonan banding ini seyogianya diterima. Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri ......... tersebut di atas berbunyi sebagai berikut M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa .................... tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ........... sebagaimana dalam Dakwaan .............; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama .... ...... tahun denda sebesar Rp ..............,00 ............. rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama .... ....... bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ........................ dikembalikan kepada .......; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah Bahwa Pemohon Banding merasa keberatan atas keputusan Pengadilan Negeri .....Nomor ...../ telah diputus tanggal .... ....... 2020, baik mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya, maupun amar putusannya berdasarkan dasar-dasar dan alasan-alasan sebagai berikut di bawah ini 1. ........................ kemukakan alasan-alasan yang menurut Terdakwa tidak benar; 2. ........................ 3. ....................... dst. Berdasarkan dalil serta alasan yang PEMOHON BANDING uraikan dalam Memori Banding ini, dengan ini PEMOHON BANDING mengajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi .............. yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar memberikan putusan sebagai berikut Menerima permintaan banding PEMOHON BANDING yang dinyatakan pada tanggal 06 Februari 2019. Menerima dalil dan alasan yang tertuang dalam Memori Banding dari PEMOHON BANDING/ TERDAKWA Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri .....Nomor ..../ ....Januari 2020. MENGADILI SENDIRI Membebaskan PEMOHON BANDING/TERDAKWA ................. dari dakwaan primair, dakwaan subsidair, dakwaan Lebih Subsidair dan dakwaan Lebih lebih Subsidair dan tuntutan Penuntut Umum. Mengembalikan oleh karena itu PEMOHON BANDING/TERDAKWA dari harkat dan martabatnya semula; Membebankan biaya perkara kepada Negara Hormat Saya Terdakwa / Pemohon Banding ......................... Demikianlah sedikit pemaparan mengenai Tata Cara Mengajukan dan Contoh Memori Banding Perkara Pidana yang dapat kami bagikan; Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum bagi Anda dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi; Sekian.
mfek8. 4jq0m7sfgx.pages.dev/3064jq0m7sfgx.pages.dev/7034jq0m7sfgx.pages.dev/6654jq0m7sfgx.pages.dev/6624jq0m7sfgx.pages.dev/894jq0m7sfgx.pages.dev/1174jq0m7sfgx.pages.dev/4684jq0m7sfgx.pages.dev/527
memori banding perkara pidana